Ads 468x60px

Subscribe:

Featured Posts

Jumat, 06 Mei 2011

Perawat Gigi

Perawat gigi atau di Indonesia lebih dikenal sebagai asisten dokter gigi adalah profesi yang tidak terpisahkan dari suatu produk layanan medik gigi. Alasan mengapa istilah asisten dokter gigi lebih dikenal daripada istilah perawat gigi sebenarnya tidak lepas dari kebijakan yang berlaku di Indonesia mengenai perawat gigi (dental nurse), diantara beberapa model perawat gigi yang ada, Indonesia menganut model dental assistant atau asisten dokter gigi. Model lain dari perawat gigi adalah dental hygienist.
Kemampuan inti seorang perawat gigi diantaranya adalah manajemen termasuk di dalamnya adalah komunikasi, pengawasan penularan infeksi, pemeliharaan dan penggunaan peralatan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut, perlindungan khusus, tindakan asuhan keperawatan di klinik dan beberapa yang lain dimana salah satunya berkaitan dengan peran perawat gigi sebagai asisten dokter gigi. Seorang perawat gigi profesional dituntut kompeten mulai dari hal manajemen klinik sampai ke situasi dimana seorang dokter gigi terpaksa melakukan pelimpahan tugas apabila memang diperlukan.
Eksistensi dalam perannya sebagai bagian dari tim memunculkan rasa percaya diri dan semakin berkembang dengan baik apabila dokter gigi juga memberikan kesan bahwa perawat gigi yang ada bersamanya di ruang praktek tersebut berfungsi sebagai partner kerjanya dan bukan sekedar “pelengkap” di ruang praktek. Disadari atau tidak kecermelangan seorang dokter tidak lepas dari peran perawat gigi, jadi tidak rugi apabila seorang dokter gigi memberikan apresiasi kepada partnernya tersebut sebagai bagian dari wujud terimakasih bahwa dirinya sudah terbantu dalam menjalankan praktek.

Senin, 02 Mei 2011

Alamat WEB Depkes RI

http://www.depkes.go.id/index.php

STANDAR PROFESI PERAWAT GIGI

PENDAHULUAN

Standar Profesi Perawat Gigi” disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi.

Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa kesejawatan (Nugroho 1982).
Standar profesi berlaku bagi tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien secara langsung di unit-unit kesehatan baik secara individual maupun secara berkelompok dan pelayanan kesehatan di lapangan dalam rangka program public health harus memenuhi Standar Profesinya.

Ruang lingkup Standar Profesi mencakup antara lain pendidikan dan atau pelatihan profesional, teknis dan metoda kerja, prosedur kerja, kewenangan dan sertifikasi. Pedoman mengenai hal-hal tersebut disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Pemerintah Departemen Kesehatan.

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan gigi yang sudah ada yakni Persatuan Perawat Gigi Indonesia.

Profesi ialah pekerjaan yang :
- Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
- Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau kliennya dan diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
- Mempunyai organisasi profesi untuk memelihara kepentingan kewenangan dan mutu profesi.
- Mempunyai kode etik untuk menjadi pegangan anggota profesi dalam bertugas.
- Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang lain.

Standar Pendidikan Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah Perawat Gigi,Sekolah Pengatur Rawat Gigi ,Akademi Kesehatan Gigi Program D III.DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan Gigi
Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini pada pelaksanaannya peserta didik selain diberi pengetahuan yang bersumber dari literatur yang ada juga dari pengalaman praktek yang diperlukan.

Kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guna mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki kemampuan mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Tenaga pendidik perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Pendidikan diharapkan memiliki kemampuan mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan memberi pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan serta memotivasi peserta didik agar mereka mampu secara mandiri mengembangkan dirinya dan menimba ilmu serta pengalaman selama mengikuti pendidikan.

Sarana dan fasilitas pendidikan perlu disediakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Institusi perlu mengikuti perkembangan tuntutan kebutuhan tenaga untuk pelayanan kesehatan. Lulusan pendidikan atau tenaga yang telah selesai dilatih harus memiliki kemampuan dalam menangani tugas yang diberikan kepadanya.

kompentensi
a. Mampu mengembangkan diri menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian Indonesia.
b. Mampu mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut di masyarakat.
c. Mampu mencegah terjadinya penyakit pada jaringan keras gigi/penyangga gigi.
d. Mampu melakukan pelatihan kader.
e. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi untuk promosi kesehatan gigi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
f. Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
g. Mampu melaksanakan program promotif dan preventif di sekolah dan fasilitas kesehatan lain.
h. Mampu membuat karya tulis ilmiah.
i. Mampu melakukan asuhan keperawatan gigi terhadap pasien tindakan spesialistik.
j. Mampu melakukan penumpatan satu bidang.
k. Mampu melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi.
l. Mampu memberikan pertolongan pertama pada kegawat daruratan pasien kedokteran gigi.
m. Mampu merujuk pasien.
n. Mampu melakukan hygiene pelayanan kesehatan gigi.
o. Mampu sebagai mitra dokter gigi.
p. Mampu melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan gigi.
q. Mampu mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
r. Mampu melakukan kewirausahaan.

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT GIGI

Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja. Untuk memberikan yang terbaik maka perlu dihindari tumpang tindih peran dan kesenjangan mutu, melalui pendekatan kemitraan keprofesian.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna yaitu kurikulum berbasis kompetensi.

Dalam menelaah kebutuhan-kebutuhan kompetensi berbagai jenis SDM kesehatan gigi, perlu memandang dari aspek kebutuhan masyarakat dan daya kemampuan masyarakat, aspek kemajuan Iptek yang diterapkan secara benar dan layak (etis) di masyarakat.Pendekatan kuratif saja dianggap kurang efektif dan mahal sebaliknya pendekatan edukatif dan preventif lebih efektif dan hemat.
Dengan demikian Perawat Gigi menjadi ujung tombak Pembangunan Kesehatan Gigi Indonesia,dan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi mulut.
Standar Profesi Perawat Gigi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dengan tujuan :
a. Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.
b. Memberikan perlindungan kepada Perawat Gigi dari tuntutan hukum.
c. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mal praktek perawat gigi.

Kompetensi dan Unjuk Kerja Tenaga Perawat Gigi Indonesia
UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut. Mampu melakukan pelatihan kader kesehatan gigi. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi
UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan pemeriksaan gigi dan mulut, Mampu menginstruksikan tehnik menyikat gigi yang baik. Mampu melakukan skalling, Mampu melakukan pembersihan plak ekstrinsik staining dan kalkulus. Mampu melakukan topical aplikasi. Mampu melakukan fissure sealant. Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut pasien umum rawat inap
KEGIATAN PENYEMBUHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai Standar Pelayanan,
Mampu melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam/ sewarna gigi. Mampu melakukan penambalan gigi tetap dua, bidang dengan bahan, tumpatan amalgam/sewarna, gigi., Mampu melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi anaesthesi, Mampu melakukan pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi., Mampu melakukan perawatan pasca tindakan
KEGIATAN MENDIAGNOSA PENYAKIT GIGI
Mampu mengidentifikasi tanda-tanda penyakit gigi dan mulut, Mampu mendiagnosa penyakit , Mampu melakukan komunikasi terapeutik, Mampu mengelola pasien mulai dari tahap orientasi pelaksanaan sampai terminasi.
KEGIATAN MANAGERIAL
Mampu mengenal bisnis , Mampu mengenal bisnis kesehatan gigi, Mampu mengelola dokumen di klinik gigi, Mampu menguasai sistem inventarisasi, pengiriman dan penerimaan barang, Mampu mengetahui ruang lingkup asuransi kesehatan. Mampu memahami sistem finansial. Mampu engetahui hukum dan etik dalam praktek kesehatan gigi.
MELAKUKAN HIGIENE KESEHATAN GIGI
Mampu melakukan hygiene
petugas kesehatan gigi dan mulut ,Sterilisasi alat-alat kesehatan gigi. . Mampu memelihara alat-alat
kesehatan gigi., Mampu melakukan hygiene, Mampu membuat karya tulis ilmiah
KEGIATAN
Mampu menguasai sistem ,Mampu mencatat rekam medik, Mampu mempersiapkan kebutuhan dokter gigi pada prosedur pelayanan kesehatan gigi
KODE ETIK

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap perawat gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.
Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menghormati hak pasien walaupun tidak dapat dihindari hilangnya hak tersebut dalam keadaan wabah, gangguan terhadap ketertiban umum dan demi kepentingan umum.

Pada dasarnya hak dan kewajiban tenaga kesehatan sama dengan anggota masyarakat pada umumnya.Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.
Pelanggaran terhadap Standar Profesi terjadi berdasarkan;
a) Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
b) Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan berdasarkan pembuktian.

Ruang lingkup hak pasien mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat, maupun profesinya.


PENUTUP

Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan tugasnya baik jiwa dan perbuatan untuk segala zaman serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan kebenaran.

Dalam penyusunan Standar Profesi ini digunakan berbagai acuan atau masukan pihak terkait pelayanan Perawat Gigi. Pertimbangan lain adalah Standar ini disusun dalam mengantisipasi era globalisasi agar profesi Perawat Gigi Indonesia siap bersaing dalam era pasar bebas.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang Perawat Gigi dan bidang Kesehatan, Standar Profesi ini akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.
Sumber ; Biro Hukum dan Organisasi DepKes RI

Minggu, 19 Desember 2010

Bertanya pada siapa

Pergantian zaman telah merubah hampir seluruh ruang yang ada. Tak terkecuali sebuah ruang kecil dimana perawat gigi memilih tempat untuk berdiri.

Gigi dan mulut mungkin hanya sebuah ruang sempit tapi sebuah kenyataan bahwa ruang sempit itu merupakan ‘kebun yang subur’dan  sejak dulu  menarik minat banyak orang untuk memetik buah dikebun itu.

Ranumnya buah di sana terkandang memunculkan bara dari “siapa berhak memetik apa”,dan siapa “memiliki yang mana’.

Mungkin ada sejawat perawat gigi beranggapan itu yang remeh.
Tapi sekarang, dimana tuntutan profesionalime menjadi bagian yang sangat krusial dalam penentuan sebuah eksistensi  ‘ keremehan’ itu tak remeh lagi.
Sudah banyak kejadian dimana seseorang yang berniat baik bisa jadi korban karena ketidak tahuan apa yang menjadi  kewajiban dan haknya( nauzubillah,  semoga kita perawat gigi selau dilindingi oleh Allah).
Oleh karena itu sebuah tantangan besar telah berdiri didepan pihak yang ber”tanggung jawab” untuk memetakan kebun yang kecil yang subur itu. Wallahua’lam.

Perawat gigi dulu dan kini

Beberapa tahun yang lalu misi menciptakan ‘manusia siap pakai’ telah sukses dilewati oleh Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG).
Pada masa itu, sekolah – sekolah perawat gigi sukses mendidik manusia yang memiliki talenta dan bakat pengabdian tinggi lalu mencetaknya menjadi manusia yang memiliki kemampuan skill mumpuni dan kredibilitas yang tak diragukan. Situasi itu ditambah daya serap tinggi yang dimiliki oleh instansi baik milik pemerintah maupun swasta menciptakan ‘era keemasan’ perawat gigi.
Sampai tahun 1993 atau 1994 Sekolah pengatur rawat gigi (= Makassar, saya tidak tahu ditempat lain ) Ketika itu memiliki kurikulum yang memberikan hampir semua bentuk pelayanan kesehatan gigi . Mulai dari pelayanan dasar sampai tingkat menengah. Yang berbakat dan giat belajar secara otodidak bahkan sampai pada tingkat yang ‘wah’.
Jadi seandainyapun ada yang kurang beruntung tidak diterima sebagai Pegawai Negeri sipil ataupun swasta, asalkan memiliki keinginan yang tinggi maka tidak akan bingung ‘memilih nasib’.
Tapi itu dulu, sekarang zaman sudah berubah, meskipun sekolah yang menciptakan perawat gigi masih tetap eksis. Nasib lulusannya tak se-esksis dulu lagi. Bahkan sebagian besar diantara mereka bingung ‘ apa nama mereka’, apa tugas mereka dan yang lebih penting pertanyaannya adalah “ aku bisa apa”. Wallahu a’lam.

METAMORFOSIS


Menjadi seorang perawat gigi bukanlah mimpi kecil yang menjadi nyata. Tak pernah sedikitpun terlintas dipikiran kecilku untuk menjadi seorang perawat gigi.
Semua bermula dari ‘kecelakaan kecil’ yang kelak merubah seluruh hidup. Pada awalnya saya bercita-cita untuk menjadi bersekolah di sekolah teknik, karena trdorong oleh keinginan untuk menjadi seorang anggota angkatan udara, sebuah mimpi masa kecil yang tak terhapus. meski sampai kapapun tak akan pernah lagi menjadi nyata.
Bersama seorang saudara, saya mendaftar kesekolah perawat kesehatan karena ‘paksaan’ dari hampir seluruh keluarga dekat.  Meskipun berat hati, saya tetap mendaftar mengikuti kehendak dari keluarga meskipun kemudian saya tertolak karena ukuran tubuh yang relatif kecil, ketika  itu untuk sekolah di sekolah perawat harus melewati rentetan ujian salah satu diantaranya pengukuran tinggi badan saya tidak lulus karena tinggi badan yang tidak mencukupi. Setelah gagal keluarga tidak menyerah, kembali saya didaftarkan kesekolah perawat gigi,Yang mungkin karena minimnya peminat sehinnga ukuran tinggi badan tidak seketat sekolah perawat kesehatan. Alhamdulillah mulailah saya memulai metamorfosis kehidupan saya sebagai perawat gigi.

Jumat, 17 Desember 2010

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2010

bismillahirrahmanirrahim....syukur alhamdulillah pada pemilik nama yang Agung ALLAH SWT....
salawat dan salam untuk baginda Rasulullah Muhammad SAW...